Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Menurut Tohirin
(2007:29) “Pelayanan bimbingan dan konseling khususnya di sekolah atau madrasah
memiliki beberapa fungsi, yaitu (1) fungsi
pencegahan; (2) pemahaman; (3) pengentasan; (4) pemeliharan; (5) penyaluran;
(6) penyesuaian; (7) pengembangan; dan
(8) perbaikan; serta (9) advokasi.”
- Fungsi Pencegahan (Preventif), adalah suatu fungsi untuk mencegah timbulnya berbagai masalah pada diri siswa yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menimbulkan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Berdasarkan fungsi ini bimbingan dan konseling sebaiknya dilakukan sistematis dan berkesinambungan untuk mencegah masalah yang dialami siswa. Beberapa layanan yang dapat diberikan berkenaan dengan fungsi ini diantaranya layanan orientasi, layanan pengumpulan data, layanan kegiatan kelompok, dan bimbingan karir.
- Fungsi Pemahaman, adalah suatu fungsi untuk memberikan pemahaman tentang diri siswa beserta permasalahannya dan juga lingkungannya oleh siswa itu sendiri dan oleh pihak-pihak yang membantunya. Pemahaman tersebut meliputi siswa, masalah siswa, serta lingkungan siswa tersebut.
- Fungsi Pengentasan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
- Fungsi Pemeliharaan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu memelihara segala hal positif pada siswa.
- Fungsi Penyaluran, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling memberikan bantuan kepada siswa untuk menyalurkan ke arah kegiatan atau program yang dapat menunjang tercapainya perkembangan yang optimal. Bentuk kegiatan bimbingan dan konseling menurut Tohirin (2007:47) yang berkaitan dengan fungsi ini adalah: (1) pemilihan sekolah lanjutan; (2) memperoleh jurusan yang tepat; (3) penyusunan program belajar; (4) pengembangan bakat dan minat; (5) perencanaan karir.
- Fungsi Penyesuaian, dengan fungsi ini bimbingan dan konseling membantu siswa memperoleh penyesuaian diri secara baik dengan lingkungan terutama lingkungan sekolah/ madrasah bagi siswa. Fungsi penyesuaian mempunyai dua arah. Pertama, bantuan kepada siswa agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekolah atau madrasah, diantaranya: (a) orientasi siswa terhadap sekolah; (b) kegiatan-kegiatan kelompok untuk penyesuaian sosial yang baik; (c) pengumpulan data siswa; dan (d) konseling individual. Kedua, bantuan dalam mengembangkan program pendidikan yang sesuai dengan keadaan masing-masing siswa, diantaranya: (1) paket program belajar sendiri; (2) paket program akselerasi; (3) program kegiatan ekstrakurikuler; (4) kegiatan kesenian; (5) kegiatan keterampilan dan lain sebagainya.
- Fungsi Pengembangan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu membantu siswa untuk mengembangkan keseluruhan potensinya agar lebih terarah.
- Fungsi Perbaikan (Kuratif), dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu mengatasi permasalahan siswa, sehingga masalah yang dialami siswa tersebut tidak terulang kembali.
- Fungsi Advokasi, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu menghasilkan advokasi atau pembelaan terhadap siswa dalam upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.
Prinsip
Bimbingan dan Konseling
Arifin dan Eti
Kartikawati (dalam Tohirin, 2007) menjabarkan
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling kedalam empat bagian, yaitu (1)
prinsip-prinsip umum; (2) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan
individu (siswa); (3) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan
pembimbing; dan (4) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi
dan administrasi bimbingan dan konseling.
Prinsip-Prinsip Umum
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan dan Konseling
Asas Bimbingan dan Konseling
Penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu dan menerapkan asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Prayitno (1983: 6-12 dan 2004: 114-120) dalam Dewa Ketut (2008:14) “beberapa asas yang perlu diterapkan dan diingat adalah sebagai berikut: (1) asas kerahasiaan, (2) asas kesukarelaan, (3) asas keterbukaan, (4) asas kekinian, (5) asas kemandirian, (6) asas kegiatan, (7) asas kedinamisan, (8) asas keterpaduan, (9) asas kenormatifan, (10) asas keahlian, (11) asas alih tangan, dan (12) asas tut wuri handayani. Asas-asas yang telah disebutkan saling terkait satu sama lain. Jika asas-asas tersebut tidak dijalankan dengan baik maka pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan akan terhenti.
Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah memiliki ruang lingkup yang cukup luas, diantaranya yaitu:
Prinsip-Prinsip Umum
·
Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya.
·
Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar siswa yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan
dalam hidupnya.
·
Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang dibimbing.
·
Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku siswa.
·
Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi
kebutuhan yang dirasakan siswa yang dibimbing.
·
Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling) harus dilakukan
secara fleksibel.
·
Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program
pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah yang
bersangkutan.
·
Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang
memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksanaannya harus
bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
·
Untuk
mengetahui hasil dari bimbingan dan konseling harus diadakan penilaian
atau evaluasi secara teratur dan berkesinambungan.
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa
·
Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada seluruh siswa.
·
Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan
konseling kepada individu atau siswa.
·
Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa.
·
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah harus dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan beragam dan luas.
·
Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh siswa sendiri.
·
Siswa yang telah memperoleh
bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing
·
Guru BK harus melakukan tugas
sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
·
Guru BK di sekolah/madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian,
pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
·
Sebagai tuntutan profesi, guru BK harus senantiasa
berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
·
Guru BK hendaknya selalu
mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa yang dibimbing
beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu siswa yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang lebih
baik.
·
Guru BK harus menghormati dan
menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
·
Guru BK dalam melaksanakan
tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan dan Konseling
·
Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan
berkelanjutan.
·
Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap
siswa.
·
Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan
kebutuhan sekolah/madrasah yand
bersangkutan.
·
Harus ada pembagian waktu antar pembimbing sehingga masing-masing
pembimbing mendapat kesempatan yng sama dalam memberikan bimbingan dan
konseling.
·
Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi siswa atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah
tersebut.
·
Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah/madrasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
·
Kepala sekolah/madrasah merupakan
penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah.
Penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu dan menerapkan asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Prayitno (1983: 6-12 dan 2004: 114-120) dalam Dewa Ketut (2008:14) “beberapa asas yang perlu diterapkan dan diingat adalah sebagai berikut: (1) asas kerahasiaan, (2) asas kesukarelaan, (3) asas keterbukaan, (4) asas kekinian, (5) asas kemandirian, (6) asas kegiatan, (7) asas kedinamisan, (8) asas keterpaduan, (9) asas kenormatifan, (10) asas keahlian, (11) asas alih tangan, dan (12) asas tut wuri handayani. Asas-asas yang telah disebutkan saling terkait satu sama lain. Jika asas-asas tersebut tidak dijalankan dengan baik maka pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan akan terhenti.
Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah memiliki ruang lingkup yang cukup luas, diantaranya yaitu:
- Segi Fungsi, pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah berfungsi untuk (1) pencegahan, (2) pemahaman, (3) pengentasan, (4) pemeliharaan, (5) penyaluran, (6) penyesuaian, (7) pengembangan, dan (8) perbaikan.
- Segi Sasaran, pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah diperuntukkan bagi semua siswa dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan yang optimal melalui kemampuan pengungkapan-pengenalan-penerimaan diri dan lingkungan, pengambilan keputusan,pengarahan diri, dan perwujudan diri.
- Segi Pelayanan, pelayanan bimbingan dan konseling mencakup layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling, penyelenggaraan himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
- Segi Masalah, pelayanan bimbingan dan konseling ditinjau dari segi penanganan masalah mencakup bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir. Perkembangan IPTEK berdampak terhadap pelayanan bimbingan dan konseling yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian dalam lingkup pelayanan.
Kaitan
antara Bimbingan dan Konseling dengan Kurikulum 2013
Dalam implemetasi kurikulum 2013 peran BK
akan semakin penting, karena di tingkat SMA sederajat penjurusan ditiadakan,
diganti dengan kelompok peminatan. Dengan disertakannya
bimbingan dan konseling di kurikulum 2013 berarti guru bimbingan dan konseling
mendapatkan posisi yang setara dan sama pentingnya dengan guru mata pelajaran
lainnya. Adapun tugas khusus guru BK dalam
pelayanan BK pada Kurikulum 2013 antara lain:
- Di SMP/MTs, guru BK harus membantu siswa dalam memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
- Di SMA/MA dan SMK, guru BK harus membantu siswa dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran, arah pengembangan karir, serta menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar, umum, bakat, minat, dan kecerdasan pilihan masing-masing siswa.
Referensi (Makalah Kelompok 2)
Sukardi, Dewa Ketut dan Desak
P.E. Nila Kusmwati. (2008). Proses Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta:
Rineka Cipta
Syamsu, Yusuf dan A. Juntika
Nurihsan. (2009). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Rosda
Tohirin. (2007). Bimbingan dan
konseling di sekolah dan madrasah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sudrajat, Akhmad.2014. Pelatihan BK Dalam
Kurikulum 2013. [Online]. Tersedia:
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/08/14/download-materi-pelatihan-bk-dalam-kurikulum-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar