Jumat, 27 Maret 2015

Resume 4 : Peran Personel Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Skema keseluruhan proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007)

Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang akan dijadikan masukan bagi penyusunan program . Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari (1) asesmen lingkungan yang meliputi dari kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan sekolah; dan (2) asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik yang meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu berupa aspek fisik maupun aspek psikologis.

Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:

  1. Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah.
  2. Visi adalah membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik, dan misi memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
  3. Deskripsi kebutuhan adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
  4. Tujuan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, penyadaran, akomodasi, dan tindakan.
  5. Komponen program
    1. Pelayanan dasar yang meliputi bimbingan klasikal, pelayanan orientasi, pelayanan informasi, bimbingan kelompok, dan pelayanan pengumpulan data.
    2. Pelayanan responsive yang meliputi konseling individual atau kelompok, referral, kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas, kolaborasi dengan orang tua, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah, konsultasi, bimbingan teman sebaya, konferensi kasus, dan kunjungan rumah.
    3. Perencanaan individual yang meliputi analisis kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dilakukan oleh guru, dan pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
    4. Dukungan sistem yang meliputi pengembangan profesi, manajemen program, serta riset dan pengembangan.
  6. Rencana operasional merupakan uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas perkembangannya. Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. 
  7. Pengembangan tema, tema yang dimaksud merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
  8. Pengembangan satuan pelayanan yang dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan.
  9. Evaluasi, serta
  10. Anggaran
Kelanalestari (2014), menjelaskan bahwa Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi tersebut yang mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut: Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Koordinator BK dan Konselor Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, Siswa, Tata Usaha, dan Komite Sekolah. Sifat hubungan antar struktuk BK tersebut dapat diartikan variatif. Hubungan antara Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama meliputi Koordinator Bimbingan dan Konseling, serta Guru BK/ Konselor dan personal pendukung yang meliputi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Staf Administrasi.

Tugas dan Tanggungjawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling

  1. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah (a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, (b) Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, (c) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling, (d) Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, serta (e) Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling.
  2. Wakil Kepala Sekolah yang bertugas membantu kepala sekolah dalam hal (a) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah, (b) Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling, serta (c) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
  3. Koordinator Guru BK yang bertugas (a) Mengkoordinasikan para guru BK dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun program, melaksanakan program, mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, menilai program, mengadakan tindak lanjut; (b) Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana; (c) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
  4. Guru BK yang bertugas (a) Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling, (b) Merencanakan program bimbingan dan konseling, (c) Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya, dan (d) Menganalisis hasil evaluasi.
  5. Guru Mata Pelajaran bertugas (a) Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa, (b) Ikut serta dalam program layanan bimbingan, serta (c) Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
  6. Wali kelas bertugas (a) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya, (b) Ikut serta dalam konsferensi kasus, serta (c) Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
  7. Staf dan tata usaha adalah bertugas (a) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, (b) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling, (c) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, serta (d) Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.

Referensi : Makalah Kelompok 4

Sabtu, 07 Maret 2015

Resume 2 : Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling

Fungsi Bimbingan dan Konseling
Menurut Tohirin (2007:29) “Pelayanan bimbingan dan konseling khususnya di sekolah atau madrasah memiliki beberapa fungsi, yaitu (1) fungsi pencegahan; (2) pemahaman; (3) pengentasan; (4) pemeliharan; (5) penyaluran; (6) penyesuaian; (7)  pengembangan; dan (8) perbaikan; serta (9) advokasi.”
  1. Fungsi Pencegahan (Preventif), adalah suatu fungsi untuk mencegah timbulnya berbagai masalah pada diri siswa yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menimbulkan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Berdasarkan fungsi ini bimbingan dan konseling sebaiknya dilakukan sistematis dan berkesinambungan untuk mencegah masalah yang dialami siswa. Beberapa layanan yang dapat diberikan berkenaan dengan fungsi ini diantaranya layanan orientasi, layanan pengumpulan data, layanan kegiatan kelompok, dan bimbingan karir.
  2. Fungsi Pemahaman, adalah suatu fungsi untuk memberikan pemahaman tentang diri siswa beserta permasalahannya dan juga lingkungannya oleh siswa itu sendiri dan oleh pihak-pihak yang membantunya. Pemahaman tersebut meliputi siswa, masalah siswa, serta lingkungan siswa tersebut.
  3. Fungsi Pengentasan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
  4. Fungsi Pemeliharaan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu memelihara segala hal positif pada siswa.
  5. Fungsi Penyaluran, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling memberikan bantuan kepada siswa untuk menyalurkan ke arah kegiatan atau program yang dapat menunjang tercapainya perkembangan yang optimal. Bentuk kegiatan bimbingan dan konseling menurut Tohirin (2007:47) yang berkaitan dengan fungsi ini adalah: (1) pemilihan sekolah lanjutan; (2) memperoleh jurusan yang tepat; (3) penyusunan program belajar; (4) pengembangan bakat dan minat; (5) perencanaan karir.
  6. Fungsi Penyesuaian, dengan fungsi ini bimbingan dan konseling membantu siswa memperoleh penyesuaian diri secara baik dengan lingkungan terutama lingkungan sekolah/ madrasah bagi siswa. Fungsi penyesuaian mempunyai dua arah. Pertama, bantuan kepada siswa agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekolah atau madrasah, diantaranya: (a) orientasi siswa terhadap sekolah; (b) kegiatan-kegiatan kelompok untuk penyesuaian sosial yang baik; (c) pengumpulan data siswa; dan (d) konseling individual. Kedua, bantuan dalam mengembangkan program pendidikan yang sesuai dengan keadaan masing-masing siswa,  diantaranya: (1) paket program belajar sendiri; (2) paket program akselerasi; (3) program kegiatan ekstrakurikuler; (4) kegiatan kesenian; (5) kegiatan keterampilan dan lain sebagainya.
  7. Fungsi Pengembangan, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu membantu siswa untuk mengembangkan keseluruhan potensinya agar lebih terarah.
  8. Fungsi Perbaikan (Kuratif), dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu mengatasi permasalahan siswa, sehingga masalah yang dialami siswa tersebut tidak terulang kembali.
  9. Fungsi Advokasi, dengan fungsi ini diharapkan bimbingan dan konseling mampu menghasilkan advokasi atau pembelaan terhadap siswa dalam upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.
Prinsip Bimbingan dan Konseling
Arifin dan Eti Kartikawati (dalam Tohirin, 2007) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling kedalam empat bagian, yaitu (1) prinsip-prinsip umum; (2) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa); (3) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing; dan (4) prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling.
Prinsip-Prinsip Umum

·         Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya.
·         Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar siswa yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
·         Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang dibimbing.
·         Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku siswa.
·         Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan siswa yang dibimbing.
·         Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling) harus dilakukan secara fleksibel.
·         Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
·         Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksanaannya harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
·         Untuk mengetahui hasil dari bimbingan dan konseling harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur dan berkesinambungan.

Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa

·         Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada seluruh siswa.
·         Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa.
·         Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa.
·         Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan beragam dan luas.
·         Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh siswa sendiri.
·         Siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.

Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing

·         Guru BK harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
·         Guru BK di sekolah/madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
·         Sebagai tuntutan profesi, guru BK harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
·         Guru BK hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi yang tersedia tentang siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu siswa yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang lebih baik.
·         Guru BK harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
·         Guru BK dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.

Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan dan Konseling

·         Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
·         Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa.
·         Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah yand bersangkutan.
·         Harus ada pembagian waktu antar pembimbing sehingga masing-masing pembimbing mendapat kesempatan yng sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
·         Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi siswa atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
·         Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah/madrasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
·         Kepala sekolah/madrasah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah.

Asas Bimbingan dan Konseling
Penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu dan menerapkan asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Prayitno (1983: 6-12 dan 2004: 114-120) dalam Dewa Ketut (2008:14) “beberapa asas yang perlu diterapkan dan diingat adalah sebagai berikut: (1) asas kerahasiaan, (2) asas kesukarelaan, (3) asas keterbukaan, (4) asas kekinian, (5) asas kemandirian, (6) asas kegiatan, (7) asas kedinamisan, (8) asas keterpaduan, (9) asas kenormatifan, (10) asas keahlian, (11) asas alih tangan, dan (12) asas tut wuri handayani. Asas-asas yang telah disebutkan saling terkait satu sama lain. Jika asas-asas tersebut tidak dijalankan dengan baik maka pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan akan terhenti.

Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah memiliki ruang lingkup yang cukup luas, diantaranya yaitu:
  • Segi Fungsi, pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah berfungsi untuk (1) pencegahan, (2) pemahaman, (3) pengentasan, (4) pemeliharaan, (5) penyaluran, (6) penyesuaian, (7) pengembangan, dan (8) perbaikan.
  • Segi Sasaran, pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah diperuntukkan bagi semua siswa dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan yang optimal melalui kemampuan pengungkapan-pengenalan-penerimaan diri dan lingkungan, pengambilan keputusan,pengarahan diri, dan perwujudan diri.
  • Segi Pelayanan, pelayanan bimbingan dan konseling mencakup layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling, penyelenggaraan himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
  • Segi Masalah, pelayanan bimbingan dan konseling ditinjau dari segi penanganan masalah mencakup bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir. Perkembangan IPTEK berdampak terhadap pelayanan bimbingan dan konseling yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian dalam lingkup pelayanan.
Kaitan antara Bimbingan dan Konseling dengan Kurikulum 2013
Dalam implemetasi kurikulum 2013 peran BK akan semakin penting, karena di tingkat SMA sederajat penjurusan ditiadakan, diganti dengan kelompok peminatan. Dengan disertakannya bimbingan dan konseling di kurikulum 2013 berarti guru bimbingan dan konseling mendapatkan posisi yang setara dan sama pentingnya dengan guru mata pelajaran lainnya. Adapun tugas khusus guru BK dalam pelayanan BK pada Kurikulum 2013 antara lain:
  • Di SMP/MTs, guru BK harus membantu siswa dalam memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
  • Di SMA/MA dan SMK, guru BK harus membantu siswa dalam memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran, arah pengembangan karir, serta menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar, umum, bakat, minat, dan kecerdasan pilihan masing-masing siswa.


Referensi (Makalah Kelompok 2)

Sukardi, Dewa Ketut dan Desak P.E. Nila Kusmwati. (2008). Proses Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta

Syamsu, Yusuf dan A. Juntika Nurihsan. (2009). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Rosda
Tohirin. (2007). Bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sudrajat, Akhmad.2014. Pelatihan BK Dalam Kurikulum 2013. [Online]. Tersedia: https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/08/14/download-materi-pelatihan-bk-dalam-kurikulum-2013/