Skema
keseluruhan
proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal menurut Dirjen
PMPTK DEPDIKNAS (2007)
Penyusunan program bimbingan dan konseling di
sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang
akan dijadikan masukan bagi penyusunan program . Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007),
kegiatan asesmen terdiri dari (1) asesmen lingkungan yang meliputi dari
kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat, sarana dan prasarana
pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan kebijakan pimpinan
sekolah; dan (2) asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik yang meliputi
kegiatan mengidentifikasi karakteristik peserta didik baik itu berupa aspek
fisik maupun aspek psikologis.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur
pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang
harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
- Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah.
- Visi adalah membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik, dan misi memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
- Deskripsi kebutuhan adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
- Tujuan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, penyadaran, akomodasi, dan tindakan.
- Komponen program
- Pelayanan dasar yang meliputi bimbingan klasikal, pelayanan orientasi, pelayanan informasi, bimbingan kelompok, dan pelayanan pengumpulan data.
- Pelayanan responsive yang meliputi konseling individual atau kelompok, referral, kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas, kolaborasi dengan orang tua, kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah, konsultasi, bimbingan teman sebaya, konferensi kasus, dan kunjungan rumah.
- Perencanaan individual yang meliputi analisis kekuatan dan kelemahan peserta didik yang dilakukan oleh guru, dan pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
- Dukungan sistem yang meliputi pengembangan profesi, manajemen program, serta riset dan pengembangan.
- Rencana operasional merupakan uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program untuk memfasilitasi peserta didik mencapai tugas perkembangannya. Rencana kegiatan ini diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Pengembangan tema, tema yang dimaksud merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
- Pengembangan satuan pelayanan yang dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan.
- Evaluasi, serta
- Anggaran
Kelanalestari
(2014), menjelaskan bahwa Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar
bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya
organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi tersebut yang mengatur
kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut: Kepala Sekolah dan
Wakil Kepala Sekolah, Koordinator BK dan Konselor Sekolah, Guru Mata Pelajaran,
Wali Kelas, Siswa, Tata Usaha, dan Komite Sekolah. Sifat hubungan antar
struktuk BK tersebut dapat diartikan variatif. Hubungan antara Kepala Sekolah
dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator
BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif
bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan
hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata
Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
Personal program Bimbingan
dan Konseling terdiri dari personal utama meliputi Koordinator Bimbingan dan
Konseling, serta Guru BK/ Konselor dan personal pendukung yang meliputi Kepala
Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan Staf
Administrasi.
Tugas dan Tanggungjawab Personil Sekolah Dalam Program
Bimbingan dan Konseling
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah (a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, (b) Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, (c) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling, (d) Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, serta (e) Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
- Wakil Kepala Sekolah yang bertugas membantu kepala sekolah dalam hal (a) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah, (b) Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling, serta (c) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
- Koordinator Guru BK yang bertugas (a) Mengkoordinasikan para guru BK dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun program, melaksanakan program, mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, menilai program, mengadakan tindak lanjut; (b) Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana; (c) Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
- Guru BK yang bertugas (a) Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling, (b) Merencanakan program bimbingan dan konseling, (c) Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya, dan (d) Menganalisis hasil evaluasi.
- Guru Mata Pelajaran bertugas (a) Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa, (b) Ikut serta dalam program layanan bimbingan, serta (c) Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
- Wali kelas bertugas (a) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya, (b) Ikut serta dalam konsferensi kasus, serta (c) Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
- Staf dan tata usaha adalah bertugas (a) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, (b) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling, (c) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, serta (d) Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.
Referensi : Makalah Kelompok 4